Curatorial

Spacing Contemporary
Jogja Art Fair # 2

Dalam tempo tiga tahun, setidaknya terjadi pertumbuhan luar biasa cepat di ruang sosial seni rupa kontemporer Indonesia. Galeri-galeri baru bermunculan; seniman-seniman muda mengemuka melalui pameran-pameran dengan produktifitas karya yang cukup besar. Di saat bersamaan muncul pluralitas pada tema, teknik dan pemanfaatan material. Kini kita memang menyaksikan penciptaan gubahan-gubahan artistik baru – di antaranya bahkan mengusung karya alternatif.

Yang menarik dari fenomena itu adalah terjadinya penciptaan karya-karya yang mencairkan pelbagai konvensi seni sebelumnya, melebarkan minat-minat baru, meleburkan batas-batas – hirarki, baik dari perspektif kesejarahan maupun generasi. Cepat atau lambat, kita akan menerima situasi ini apa adanya, sebab memunculkan banyak hal yang positif. Apalagi, situasi demikian semakin kondusif seiring dengan transparansi pada wilayah pasar di mana transaksi-transaksi karya seni muncul sebagai berita utama dan publik secara leluasa mengetahui harga jual karya seorang seniman.

Di dalam intrik internalnya, percepatan ini tentu saja melahirkan kritik yang layak dicermati: bahwa kita seakan telah meninggalkan masa-masa yang penuh keteraturan (order) menuju percepatan, sedemikian rupa sehingga menghapus banyak hal yang bersifat historis. Percepatan itu kini membuahkan keacakan, ketidakaturan (disorder). Pada kondisi itulah orang mengapungkan gagasan mengenai pentingnya perbedayaan di wilayah infrastruktur seni rupa. Kritik lain yang seringkali terdengar adalah bahwa seni rupa kita dewasa ini mengalami - dalam metafora Jean Baudrillard – obesitas, yakni gejala kepenuhan, kekenyangan estetik - atau dapat berarti kejenuhan akibat kondisi kehidupan kontemporer yang frekuensi perubahannya semakin cepat - atau piknolepsi dalam analogi Paul Virilio.

Kritik yang juga relevan bagi praktik seni rupa kontemporer kita dapat dilihat di dalam beberapa asumsi ini: pertama, konstruksi seni rupa kontemporer kita yang menguat sejak dekade 1990an dipandang gagal menawarkan perbaikan-perbaikan ke gerak kebudayaan yang lebih baik. Kedua, pengetahuan mengenai seni rupa kontemporer tidak sanggup melepaskan diri dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan otoritas: soal peluang, pasar, keilmuan seni demi kepentingan kekuasaan yang berlaku (dominasi selera-cita rasa, dsb). Ketiga, ditemukan sejumlah kontradiksi antara teori dan fakta dalam perkembangan praktik seni rupa kontemporer. Keempat, seakan terbentuk keyakinan bahwa seni rupa kontemporer mampu memecahkan segala persoalan yang dihadapi manusia. Kelima, seni rupa kontemporer kurang memperhatikan dimensi-dimensi mistis dan metafisis manusia, lebih menekankan pada atribut fisik, penampakan visual, dan sebagainya.

Kita memang tengah memasuki fase baru yang dinamis, fase yang menggairahkan iklim kompetitif di dalam penciptaan karya seni. Kita memasuki fase di mana profesionalisme dijunjung tinggi, yang tidak saja berlaku bagi seorang seniman, tetapi juga berlaku pada kinerja manajemen galeri, hubungan segi tiga etik antara seniman-galeri-kolektor serta mekanisme pasar yang transparan, adil, egaliter dan demokratis. Dengan profesionalisme, kita semua berharap dunia seni rupa Indonesia menghampiri iklim kondusif, baik pada aspek karya maupun pemikiran serta terbukanya peluang-peluang di forum internasional yang menempatkan seniman dan seni rupa kita bersaing di arena yang lebih luas agar tidak terjebak ke dalam tempurung domestik.

Spacing Contemporary: Jogja Art Fair#2

Sejarah mencatat bahwa perkembangan seni rupa tidak melulu bergantung pada seniman, tetapi hasil dari aktifitas seluruh komponen yang mengitarinya. Namun, citra yang terbentuk adalah bahwa perkembangan seni rupa diasosiasikan hanya kepada seniman. Perkembangan seni rupa dewasa ini menandakan bahwa karir seorang seniman bukanlah ditentukan secara mutlak oleh dirinya, bahwa seniman akan sulit berdiri sendiri, kalau bukan dikatakan mustahil. Setiap komponen di medan sosial adalah arena yang menghasratkan kepentingan bersama, konsensus dalam aturan main dengan demikian menjadi penting.

Salah satu komponen yang niscaya di dalam perkembangan seni rupa kontemporer sekarang adalah art fair. Saya pernah menulis secuil mengenai perkara ini di dalam brosur Jogja Art Fair#1. Dalam pandangan saya, sejarah mengenal istilah pasar seni, kadang dengan label pasar malam, baik di masa pra dan setelah kemerdekaan. Istilah pasar seni memang ditujukan untuk menampilkan karya-karya seni yang dijual dengan harga terjangkau, atau sebagai arena pertemuan antara seniman dengan para peminat secara lebih mudah – menimbang kenyamanan dibandingkan transaksi yang terjadi di dalam studio seniman. Pasar seni atau art fair dalam tradisi Eropa-Amerika secara luas telah menjadi ajang yang bergengsi. Kita di Indonesia masih akan memformulasikannya ke perhelatan yang lebih konstruktif.

Jogja Art Fair#2 kali ini mengambil tajuk Spacing Contemporary – sebagai suatu upaya untuk mendefinisikan pola teratur di dalam ruang perkembangan mutakhir antara praktik seni rupa, antar kecenderungan, motif, gagasan dan pemikiran, bertolak dari sejumlah hal yang telah dipaparkan di atas. Implikasi dari keberadaan kuratorial di dalam ajang ini, tentu saja, selain melabelkan Jogja Art Fair untuk mengakomodasi kebutuhan teknis dan di sisi lain agar terbaca, pola kuratorial ini dapat dinilai pula sebagai kebutuhan untuk menciptakan sejumlah fokus pembicaraan.

Membayangkan sejumlah praktik penciptaan seni yang beragam yang akan masuk ke dalam Jogja Art Fair#2, maka karya-karya dan seniman yang terlibat dalam perhelatan kali ini akan disalurkan ke dalam kategori-kategori ruang dengan tema:

1. Spacing Alternative: Suatu ruang dengan proyeksi mewadahi karya-karya alternatif yang diihasilkan dari kerja eksperimen, eksplorasi baik pada teknik, media, bahan – material hingga gagasan pemikiran.
2. Spacing New Emergences: Suatu ruang yang mengakomodir kehadiran seniman-seniman muda yang baru memasuki medan sosial seni rupa kontemporer.
3. Spacing Criticality – Politicality: Suatu ruang dengan proyeksi mewadahi karya-penciptaan karya yang memiliki kecenderungan kritikal dan politikal sebagai refleksi (representasi) opini, komentar, analisis, penilaian seorang seniman terhadap problematika realitas kehidupan, masyarakat, kepincangan praktik-praktik kuasa dan sebagainya.
4. Spacing Historically: Suatu ruang bagi seniman yang memiliki gagasan - atau karya-karya yang dinilai cenderung merefleksikan persoalan-persoalan sejarah.

Aminudin T.H. Siregar.
Kurator JAF #2 2009